JAMBI.MPN – Seorang pria asal Kuala Tungkal, Efendi (40), mengungkapkan kekecewaannya di media sosial terkait dugaan kendaraan pribadinya, Toyota Calya Type G tahun 2022 dengan nomor polisi BH 1729 EN, dibawa kabur oleh salah satu oknum dari perusahaan leasing di Kota Jambi. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok Info Kabar Jambi.com, Efendi menjelaskan kronologi kejadian yang membuat dirinya merasa dirugikan. Video ini telah menjadi viral, ditonton ratusan ribu kali dan dibagikan lebih dari 100 kali.
Dalam video tersebut, Efendi menceritakan bahwa permasalahan bermula ketika ia mengalami tunggakan kredit mobil selama dua bulan. Ia kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector (DC) dari perusahaan leasing tersebut. Oknum tersebut menawarkan solusi untuk membantu mengurangi jumlah angsuran, sehingga Efendi pun dengan senang hati mendatangi kantor perusahaan itu untuk menyelesaikan masalahnya.
Namun, setibanya di kantor leasing, Efendi tidak menyadari rencana buruk yang akan terjadi. Setelah mengisi formulir yang diminta, oknum DC tersebut meminta kunci mobilnya dengan alasan ingin mencoba kendaraan tersebut. Hingga malam hari, tepatnya pukul 22.00, mobil yang dijanjikan akan dikembalikan tak kunjung tiba. Efendi mengaku merasa diterlantarkan bersama istri dan anaknya selama menunggu di lokasi.
Efendi menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum DC tersebut, yang menurutnya telah merugikan dirinya secara materi maupun moral. “Saya merasa seperti dipermainkan. Padahal niat saya datang ke sana untuk menyelesaikan masalah,” ujar Efendi dalam video itu. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai keberadaan mobilnya. Tindakan ini dinilai Efendi melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen untuk diperlakukan secara benar dan adil.
Video curhatan Efendi yang diunggah di TikTok mendapat beragam respons dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan oknum DC tersebut, sementara sebagian lainnya mendorong Efendi untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. “Ini harus ditindak tegas, kasihan korban,” tulis salah satu komentar.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan leasing terkait belum memberikan tanggapan resmi. Efendi berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain dan meminta keadilan atas kasus yang dialaminya. Ia juga menyerukan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi konsumen sesuai dengan amanat undang-undang. Sementara itu, video tersebut terus menuai perhatian, menjadi sorotan atas praktik yang diduga merugikan konsumen.
(Susi Lawati)